Judul: Berbagi Info Seputar Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak Full Update Terbaru
link: Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak
Berbagi Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak Terbaru dan Terlengkap 2017
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa apa pun jenis pendapatan harus dilaporkan dan dibayar pajaknya. Termasuk penghasilan para Ustadz dari ceramahnya.
"Mengenai gus-gus (ustaz), duit dari pendapatan apa pun harus bayar pajaknya. Mau dapat dari pengajian, dari kotak kaleng, atau apa pun kalau namanya penghasilan harus dibayar pajaknya," ujar Suryo dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti dilansir detikcom selasa (21/2/2017).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak yang dibayar Ustadz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti Ustadz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," terang Mardiasmo.(idr/mkj)
Itulah sedikit Artikel Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak terbaru dari kami
Semoga artikel Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Andrid Story. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Genjot Pendaatan Negara, Amplop Hasil Ceramah Ustadz Juga Kena Pajak